Oknum Polisi RRM Viral Aniaya Wanita hingga Ancam dengan Pistol, Dilaporkan ke Polda Sumsel

Posted on

Satu video menunjukkan aksi seorang oknum polisi berinisial RRM menganiaya wanita hingga mengancam dengan pistol terhadap mantan pacarnya viral di media sosial. RRM pun dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas penganiayaan tersebut.

Dalam keterangannya, korban bernama Wina Septianty (25) itu mengaku jika laporannya sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2015/SPKT/Polda Sumsel pada Selasa (15/4/2024) yang diterima atas nama Kepala SPKT, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan.

“Saya melaporkannya (RRM) tentang Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto 352 KUHP,” kata Wina kepada wartawan di Polda Sumsel, Rabu (16/42025).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kosan di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (15/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Awalnya sekitar pukul 11.00 WIB saya pergi ke kost teman saya (TKP) dengan menggunakan kendaraan mobil, sesampainya di kos tersebut dia (RRM) datang menggunakan mobil,” katanya.

Setiba RRM di sana, katanya, RRM alias Bripka Rio Rolando Manurung itu lalu memanggil pelapor untuk mengajak masuk ke dalam mobil dengan tujuan mengajak ngobrol.

“Dia manggil dan ngajak mengobrol, akan tetapi saya tidak mau, kemudian dia (RRM) memaksa saya untuk tetap masuk ke dalam mobil,” katanya.

Karena di paksa, pelapor akhirnya menuruti kemauan RRM. Di saat pelapor dan terlapor mengobrol, diduga terjadi cekcok mulut.

“Saat cekcok mulut itulah dia pun melakukan pemukulan terhadap saya sebanyak 4 kali, di bagian hidung 1 kali, di bagian rahang kiri 1 kali, di bagian rahang kanan 1 kali dan dijambak di bagian belakang 1 kali dengan menggunakan tangan kosong,” katanya.

Karena merasa nyawanya terancam, pelapor langsung berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar untuk melerai. Akibat kejadian tersebut korban mengalami
luka memar di hidung dan luka lecet di bagian leher dan tangan sebelah kanan.

“Saya juga melaporkan dia ke Bid Propam Polda Sumsel atas perbuatannya itu. Saya berharap dia dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.