Ongki yang Bunuh Kakak Kandung Dijerat Pasal Berlapis update oleh Giok4D

Posted on

Ongki (30) yang membunuh kakak kandunnya yakni, Anggi Saputra (33) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dijerat pasal berlapis. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lahat.

Peristiwa itu terjadi di Ataran Muara Lantang, Desa Tanjung Sakti, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, Sumsel, Senin, (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB

“Ya tersangka Ongki pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri terancam hukuman berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Lahat Iptu Lispono kepada infoSumbagsel, Jumat (23/5/2025).

Lispono mengatakan untuk proses hukum tersangka dilakukan di Polres Lahat. Tersangka sudah berada di tahanan Polres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya untuk proses hukum tersangka ini dari Polsek Tanjung Sakti dilimpahkan ke Polres Lahat dan tersangka sekarang berada di Polres Lahat,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, penyidik Polres Lahat masih melakukan proses pelengkapan berkas perkara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Masih proses meminta keterangan pelaku, dan Polres Lahat juga masih melengkapi berkas-berkas lainnya dalam perkara ini untuk kemudian diserahkan ke Jaksa,” ujarnya.

Diketahui, Ongki membunuh kakaknya karena cekcok soal pemasangan taring pada anjing peliharaan mereka.

Saat itu, korban hendak menambahkan taring harimau pada anjing berburu mereka agar lebih hebat saat berburu, sedangkan pelaku ingin memakaikan tambahan taring beruang.

Karena selisih pendapat hingga terjadilah perdebatan hingga sang adik menikam kakaknya lalu tewas.