Orang tua korban pencabulan pria tak dikenal di salah satu masjid di Kota Jambi, telah berupaya melaporkan ke kepolisian kejadian itu. Namun, pihak korban kecewa karena sempat diminta datang kembali lusa.
S, orang tua korban mengaku sudah berupaya mendatangi Polresta Jambi bersama ketua RT, pada Sabtu (6/9/2025) siang. S mengaku saat ditanyai, anggota polisi menyebut bahwa peristiwa yang dialami anaknya bukan kategori pencabulan.
Alasan polisi menyebut bukan kategori pencabulan itu, kata dia, karena korban cuma diraba-raba.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Respons dari polisi cuma ngomong-ngomong gitu aja, laporan belum ada. Kata polisi, bahasanya polisi itu bukan pencabulan. Bukan kategori pencabulan, (pencabulan) itu harus memegang dada, dan intim, kalau semuka itu belum termasuk,” kata S saat ditemui.
Meski demikian, S mengaku polisi memang tak menolak laporan itu, dengan alasan saat melapor tidak ada penyidik dari polisi wanita (Polwan). Maka dari itu, polisi yang menerima laporannya itu meminta dirinya untuk datang kembali lusa, Senin (8/9/2025).
“Hari Senin disuruh datang lagi kalau mau bikin laporan. Katanya (alasan) polwannya gak ada. Kita pengennya kasusnya cepat selesai, merasa kecewa,” ujarnya.
Respons polisi atas upaya melapornya ini, membuat S kecewa. Padahal, S sudah memperlihatkan rekaman CCTV anaknya dicabuli oleh pelaku.
“Saya lihat video itu saja mau menangis, Pak,” ucapnya.
Lebih lanjut, S mengaku pascakejadian anaknya A sempat murung ketika diantar oleh guru ngaji dan ketua RT, usai menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Anak saya sempat tak bisa ngomong (bercerita), setelah orang pulang baru mau ngomong,” ungkap S.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan kejadian itu. Kata dia, sore kemarin ibu korban sudah kembali ke Polresta Jambi, untuk diambil keterangan untuk laporan kejadian tersebut
“Iya pagi tadi (kemarin pagi)memang, Polwannya nggak ada. Tadi sore (kemarin) sudah ke Unit PPA sudah masuk unsurnya baru dibuat LP-nya atas nama ibunya N,” kata Deddy.
Laporan polisi itu terbit sore ini sekitar pukul 17.50 WIB, pascakejadian ini viral di media sosial. Pihak bhabinkamtibmas, babinsa, dan kecamatan, juga sudah mendatang keluarga korban.
Deddy menerangkan untuk kasus unsur tindak pidana anggota dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) memang selalu mengarahkan ke penyidik Satreskrim terlebih dahulu untuk diambil keterangan. Jika terpenuhi unsur, penyidik akan berkoordinasi kembali dengan anggota SPKT untuk menerbitkan LP (laporan polisi).
“Memang kalau unsur tindak pidana, diarahkan ke Reskrim dulu, kalau masuk unsur tindak pidananya baru terbit LP. Lain kalau LP model C kehilangan nggak perlu (ke penyidik), cuma perlu fotokopi, surat keterangan bisa langsung terbitkan,” terangnya.
Terkait adanya anggota yang menyebut bahwa laporan korban bukan kategori pencabulan, Deddy meminta untuk memastikan anggota yang dimaksud. Dia menyebut setiap laporan pasti akan dilayani dengan baik
“Siapa yang menerima, pastikan dulu orangnya. Setahu saya tidak seperti itu, siapa pun yang laporan pasti kita respons,” pungkasnya.