Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Posted on

Polisi menggerebek home industry perakitan senjata api ilegal di Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pria diamankan.

Adapun identitas keduanya yakni EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di sebuah rumah warga di Dusun I Kampung Terbanggi Besar.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perakitan senjata api rakitan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal,” katanya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merakit senjata api disita. Apapun diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu alat potong gerinda, mata gerinda, alat bor, serta zigmat atau alat ukur besi.

Yakub menjelaskan dengan temuan tersebut, menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat perakitan senjata api rakitan.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak.