Pacar Mahasiswi Bandar Lampung Tewas Usai Aborsi, Ferdi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Posted on

Polisi menetapkan Ferdi Dwisaputra Sarbayu pacar mahasiswi di Bandar Lampung yang tewas usai melakukan aborsi di kamar kostnya menjadi tersangka. Saat ini Ferdi telah ditahan di Mapolsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembuangan janin tersebut.

“Benar, sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya, Sabtu (21/6/2025).

Alfret menerangkan dari hasil pemeriksaan, pacar dari korban berinisial SL (20) telah membuang janin ke sungai yang berada di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Lampung Tengah.

“Iya yang bersangkutan melakukan pembuangan ke wilayah Tegineneng,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana sub Pasal 304 KUHPidana dan atau Pasal 181 KUHPidana.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 80 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara sehingga meninggal dunia dan atau menyembunyikan mayat dengan cara menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan dengan tujuan untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Bandar Lampung tewas usai melakukan aborsi di dalam kamar kostnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) dinihari di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dari informasi yang dihimpun infoSumbagsel, identitas mahasiswi berinisial SL warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.