Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merevisi target pajak daerahnya di APBD Perubahan 2025 menjadi Rp 3,83 triliun. Target itu naik Rp 94,34 miliar dari APBD induk 2025 yang hanya Rp 3,73 triliun.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Pada 2025 ini, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sumsel diberikan target pajak daerah pada APBD Perubahan sebesar Rp 3.833.367.486.607 dari target sebelumnya pada APBD Induk Rp 3.739.026.413.140,00. Target mengalami peningkatan Rp 94.341.073.467,” ujar Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Kamis (25/9/2025)
Peningkatan target itu karena adanya Program Merdeka Pajak yang berlangsung dari 17 Agustus-17 Desember mendatang. Program ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat, terbukti sejak dimulai setiap harinya pelayanan di UPTB PPD/Samsat mengalami peningkatan.
“Iya, terjadi peningkatan masyarakat atau wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB di kabupaten/kota di Sumsel. Mereka antusias terhadap program ini. Bahkan, ada WP yang sudah 10 tahun tak membayar pajak, kembali menunaikan kewajibannya. Ini menjadi potensi untuk peningkatan pajak di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Berbagai upaya akan dilakukan untuk mencapai revisi target tersebut. Di antaranya kegiatan optimalisasi pajak daerah (Opad) bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel, PT Jasa Raharja Sumsel dan pemda di 17 daerah melalui door to door, hunter dan lainnya.
Tak hanya pada pajak kendaraan, pajak lainnya juga ingin dioptimalkan melalui tim Opad PBB-KB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor), PAP (pajak air permukaan) dan PAB (pajak alat berat).
“Kita juga memperbanyak dan mempermudah pelayanan melalui sistem pembayaran online aplikasi Signal dan bekerja sama dengan modern channel serta pembayaran melalui teller bank, ATM, EDC dan QRIS,” tambahnya.
Terhitung 25 September, realisasi pajak daerah 2025 sudah mencapai Rp 2,69 triliun atau 70,34%. Menurutnya, pendapatan itu untuk menunjang pembangunan daerah dan mendukung program Pemprov Sumsel.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini berupa pembayaran PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya, bebas biaya BBNKB ke-II, bebas biaya pajak progresif dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
“Saat ini masih ada beberapa pajak daerah yang masih perlu ditingkatkan lagi. Tapi, dengan adanya program pemutihan ini diharapkan capaian pajak meningkat dan target tercapai,” tukasnya.