Pasutri Bobol Gudang Puskesmas Pasar Prabumulih Ditangkap!

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang membobol gudang Puskesmas Pasar Prabumulih ditangkap. Dalam aksinya kedua pelaku ini membawa genset hingga komputer.

Adapun identitas kedua pelaku yakni berinisial AG (39), dan EP (43). Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Peristiwa pencurian terjadi di gudang Puskesmas Pasar Prabumulih, Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala UPTD Puskesmas Pasar Prabumulih Yuli Susanti mengatakan pencurian pertama kali diketahui oleh pegawai puskesmas saat membersihkan area sekitar gudang.

“Pegawai kami melihat pintu gudang sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata gemboknya dirusak dan beberapa barang penting sudah tidak ada,” katanya kepada polisi dalam keterangan yang diterima infoSumbagsel, Minggu (28/12/2025).

Dia menjelaskan, dari dalam gudang diketahui tiga gembok pengaman telah dirusak. Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu unit mesin genset, satu unit AC, serta dua unit komputer yang selama ini digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan.

“Barang-barang itu sangat vital untuk operasional puskesmas, sehingga kami langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pasangan suami istri.

“Pelaku merupakan pasutri berinisial AG dan EP. Keduanya diduga kuat melakukan pencurian secara bersama-sama,” katanya.

Kata dia, pelaku EP lebih dahulu diamankan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara suaminya, AG, ditangkap di kawasan Jalan Lintas Payu Putat Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Sabtu, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Keduanya kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama Sabtu (27/12). Saat penangkapan tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merk PRO-QUIP tipe RG4800XE warna kuning, satu unit AC merk LG.

Lalu, dua unit komputer merk Asus, satu buah tang yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu jaket sweater hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya

Saat ini, pasangan suami istri tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.