Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) jadi tersangka kasus dugaan prostitusi online. Kedua tersangka itu berinisial DA dan suaminya AA.
Informasi dihimpun infoSumbagsel, aktivitas protitusi itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pemali. Mereka bukan menjajakan wanita lain ke para laki-laki hidung belang, melainkan DA yang yang menawarkan jasanya dengan persetujuan suaminya AA.
DA menawarkan jasanya ke para laki-laki melalui aplikasi MiChat. Aksinya dilakukan bersama-sama dengan suaminya AA. Polisi membenarkan penangkapan keduanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi kepada infoSumbagsel, Rabu (1/10/2025).
Akibatnya perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dan suaminya dijerat pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya untuk tersangka DA yakni Satu tahun, 4 bulan. Sedangkan suaminya inisial AA, 12 tahun penjara,” tegas Kasat.
Mauldi menerangkan tersangka menjajakan jasanya melalui aplikasi kencan MiChat. Untuk tarifnya sebesar Rp 400 ribu satu kali kencan.
“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.
Kepada polisi, mereka nekat melakukan bisnis prostitusi itu karena himpitan ekonomi. Diketahui, tersangka AA sedang tidak bekerja.
“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” katanya.