Pasangan suami istri asal Aceh, Siad Saifudin (32) dan Syarifah Safridayanti (32), dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Keduanya terlibat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser, mengatakan kedua pasutri itu ditangkap dari hasil pengembangan bandar narkoba di Jambi, Alton (46).
“Dari bandar berinisial AT ini, kita kembangkan, seperti arahan Pak Kapolda Jambi. Kita TPPU-kan, dan mengarah kepada SR,” kata Ernesto, Kamis (3/7/2025).
Tersangka Alton sebelumnya terungkap merupakan bandar besar di Jambi. Dia sudah dua kali berhasil menyeludupkan sabu ke Jambi.
“AT ini sudah berhasil 15 kilogram sabu-sabu di Jambi, 10 kilogram berhasil diedarkan, 5 Kilogram diamankan,” ujar Ernesto.
Ernesto mengungkapkan bahwa pihaknya menelusuri aliran dana dari kasus narkoba ini. Uang hasil transaksi dikirim ke rekening seorang wanita, Syarifah Safridayanti (SR). Syarifah diperintahkan oleh suaminya Said, untuk mengelola uang tersebut.
Hasil penelusuran PPATK, riwayat transaksi tersebut dilakukan secara berulang. Transaksi mulai dari Rp6 miliar hingga Rp 7 miliar.
“Kita cek transaksi rekening itu terkait dengan Fredy Pratama. Polanya, setiap kali ada uang masuk Rp 7 miliar, maka yang keluar Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Dari jaringan narkoba ini, Polda Jambi tak hanya menyita 5 kilogram sabu. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Kemudian, satu unit mobil Nissan Terra warna silver dengan Nopol BK 1680 AAQ, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan Nopol B-2728-NBD.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 huruf a, huruf b, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1), pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.