Pegawai Jasa Pengiriman Barang Ditangkap karena Curi 68 HP-1 Jam Tangan | Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Seorang pegawai gudang pengiriman barang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), berinisial RF (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri 68 handphone (HP) dan satu jam tangan dengan total Rp 311 juta di tempat kerjanya.

“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kota Pangkalpinang atas nama inisial RF,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang M Riza Rahman dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/6) pukul 16.30 WIB. Barang yang curi adalah HP sebanyak 68 unit dan satu buah jam tangan.

“Ada puluhan HP dari berbagai jenis dan merek yang dicuri oleh pelaku. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 311.556.400,” ujarnya.

Polisi mengungkapkan modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Kata dia, HP dan jam tangan itu pesan lewat aplikasi belanja online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).

Selanjutnya, pelaku meminta HP yang dipesannya secara online itu dikirim melalui jasa pengiriman atau perusahaan tempatnya bekerja. Untuk memuluskan aksi kejahatannya, alamat pemesan dibuat secara fiktif.

“Saat kurir ingin mengantarkan paket yang dipesan, kurir tidak menemukan alamat pengirim alias alamat fiktif. Paket tersebut lalu dikirim kembali ke kantornya,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak ditemukan alamat pemesan, paket tersebut akan dikirimkan kembali ke JNE Pusat dan diteruskan ke toko pengirim. Namun, disaat barang itu disimpan di gudang, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengganti isi paket tersebut.

“Setiap memesan Hp tersebut, pelaku membuat kotak HP tiruan menggunakan baja ringan. Isinya digantikan dengan beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut,” tegasnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah barang ini sampai di toko pengirim, kemudian dikembalikan ke JNE Jakarta. Komplain itu kemudian diteruskan ke JNE Pangkalpinang dan kemudian laporkan ke Polresta Pangkalpinang.

Penyidik Satreskrim yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pencurian terungkap yang tak lain adalah oknum pegawai di gudang perusahaan tersebut. Setelah dikantongi identitasnya, pelaku ditangkap oleh polisi.

“Jadi ditangkapnya ketika yang bersangkutan hendak pulang usai kerja pagi,” ujarnya.