Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 di Sumatera Selatan naik 8,69% atau di atas Rp 300 ribu. Kenaikan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inglasi daerah.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69%. Naiknya di atas Rp 300.000 dari upah 2025. Usulan kenaikan ini sesuai dengan pertumbuhan ekonomi 5,20% dan inflasi daerah 3,49% dengan data year on year Oktober 2025,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, usulan kenaikan upah itu juga sesuai dengan putusan MK 168/2023. Acuan kenaikan upah itu juga dipakai untuk penetapan upah 2025.
“Tetapi, apapun nanti acuan yang turun, kami akan lihat apakah pro kesejahteraan buruh atau atau tidak. Kalau tidak, maka kami tolak,” ungkapnya.
Hingga kini, pihaknya sudah membahas persoalan upah untuk 2026 bersama di Dewan Pengupahan Sumsel. Hadir perwakilan pemerintah atau dari disnakertrans, biro hukum, dinas perindustrian, akademisi, buruh, pengusaha, Kadin dan lainnya.
“Dalam pembahasan kemarin kita masih melakukan simulasi penghitungan upah untuk UMP dan UMSP 2026, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang beredar. Karena, sampai hari ini regulasi dan juklak perhitungan upah 2026 belum turun dari Kemenaker, baik untuk PP-nya maupun Permenaker,” jelasnya.
“Secara umum, seluruh perwakilan baik dari pemerintah, pengusaha, dan lainnya belum menolak usulan kenaikan 8,69%. Mereka masih menunggu regulasi resmi,” sambungnya.
Pembahasan upah ini akan dilanjutkan pekan depan, menyesuaikan informasi dari pusat. Sesuai Jadwal, UMP/UMSP Sumsel 2026 akan diumumkan pada Desember mendatang.
“Pengumuman dilakukan 8 Desember nanti,” tukasnya.
