Ayah di Bandar Lampung Timur, berinisial S, tega memerkosa anak tirinya NL (14). Akibat perbuatan bejatnya, korban hamil tujuh bulan.
Usai kejadian itu, pelaku pun ditangkap polisi di kediamannya Rabu (11/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedy Adi Putra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar, telah kami amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dimana korbannya ini adalah anak tirinya sendiri,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (13/6/2025).
Dhedy juga membenarkan terkait korban yang kini tengah mengandung hasil perbuatan keji yang ayah.
“Iya benar, korban ini mengandung dan saat ini telah dirawat oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Menurut Dhedy, peristiwa ini terbongkar setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
“Korban ini mengaku kepada ibunya sedang hamil. Ia juga mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya, hingga akhirnya ibu korban marah dan membuat laporan ke kami dan berujung penangkapan pelaku,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Sudah (ditahan), kami juga masih mendalami keterangan baik dari pelaku serta saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.