Ahmad Sujainudin alias Udin (35), warga Pall Merah, Kota Jambi, diamankan polisi setelah membobol kos mahasiswi. Tak hanya mencuri, pelaku juga melecehkan korban.
Aksi pencurian itu terjadi di salah satu kost di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Rabu (16/4/2025). Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
“Pelaku Ahmad Sujainudin ini melakukan pencurian dengan kekerasan disertai dengan perbuatan cabul,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, Senin (21/4/2025).
Manang menerangkan pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela kos korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban yang berada di dalam kos menggunakan senjata tajam.
“Saat itu korban berdua, (korban) wanita, dia mahasiswi. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman kepada korban untuk menyerahkan uang dan barang-barang di dalam kos menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 1 juta dan satu unit handphone miliknya. Tak puas hanya mencuri, pelaku mencari kesempatan dengan mengancam korban menanggalkan pakaiannya.
“Tersangka melakukan pelecehan yang tidak perlu saya sebutkan, terhadap korban ini. Tidak disetubuhi, namun melecehkan korban menggunakan tangan terhadap bagian sensitif korban,” ujarnya.
Mirisnya lagi, pelaku juga merekam aksinya ketika melakukan pelecehan tersebut. Korban pun tak berdaya, karena diancam oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, pelaku juga sempat mengajak kabur korban ke suatu tempat menggunakan sepeda motor. Lalu, pelaku mengantar korban kembali ke kosannya.
Lebib lanjut, Manang menambahkan setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jaluko. Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi, saat hendak kabur ke Lampung.
“Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dan berhasil kami amankan setelah 1×24 jam. Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 289 KUHP.