Seorang pria bernama Jepri (25) ditangkap polisi karena kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka yang bersembunyi di hutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor rampasan pelaku dan senjata api rakitan beserta amunisinya.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti di dalam hutan dekat kawasan perkebunan sawit,” kata Kapolres, Selasa (7/10/2025).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi Minggu (4/10/2035) siang. Saat itu tersangka mendekati korban berinisial K (31) warga Desa Pulau Geronggang yang sedang menunggu hasil panen. Tiba-tiba tersangka langsung merampas kunci sepeda motor korban.
“Siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang melihat tersangka sempat bertanya. Namun, tersangka tidak menggubris dan langsung melarikan sepeda motor milik korban ke arah Kayuagung,” ujarnya.
Kaget sepeda motornya diambil, korban pun berteriak dan mengundang reaksi warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Terdesak dikejar warga, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak ke arah warga.
“Pelaku meletuskan senjata api rakitan miliknya sebanyak tiga kali. Beruntung tidak ada korban jiwa saat itu,” katanya.
Usai kejadian tersangka kabur ke arah rawa dan hutan di area perusahaan, meninggalkan sepeda motor hasil rampasannya. Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan warga sementara tersangka kabur.
“Keesokan harinya, Senin (6/10/2025) pagi hari, kami berhasil menangkap tersangka di jalan kebun perusahaan sawit,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T.
Dari pengakuan tersangka, motif ia melakukan aksi perampokan tersebut karena terdesak ekonomi sehingga nekat melakukan hal tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara,” ujarnya.