Pelaku pembunuhan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial FA yang buron selama satu tahun usai membunuh HM akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di Tanggerang, Banten.
Selama pelariannya, pelaku bekerja sebagai buruh cucu piring di warung nasi goreng untuk menyambung hidup.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari
penemuan mayat di area lapangan basecamp PT. Putra Gunung Megang (PGM) Dusun 7, Desa Karang Raja, pada Minggu, (5/5/2024) silam sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat ditemukan, kata dia, kondisi korban sudah dalam keadaan membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, serta barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet sudah tidak ada lagi.
Kemudian, dilaporkan oleh kakak korban berinisial AA bahwa korban sebelumnya tidak pulang dan tak memberi kabar selama lima hari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pembunuhan tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, (2/5/2024), di kamar pelaku yang juga berada di basecamp Kampung Minyak, Dusun 7 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, selain menahan pelaku juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban,”katanya.
Kepada polisi, FA mengaku sebelum terjadi aksi pembunuhan tersebut, pelaku sempat merasa terancam terhadap korban. Sebelum terjadi perkelahian korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya.
“Saat berkelahi pelaku berhasil mengambil pisau yang dipegang korban. Karena pelaku merasa terancam dan pisau sudah di tangan. Pelaku pun menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban tewas,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi. Kemudian pelaku sempat pulang ke rumah satu hari dan setelah itu memutuskan pergi ke Pulau Jawa dan mengontrak.
“Pelaku kabur ke Tanggerang. Di sana ia hidup mengontrak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku menjadi tukang cuci piring ikut pedagang nasi goreng,” katanya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” sambungnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sementara itu, FA mengaku usai membunuh korban langsung melarikan diri ke Tanggerang, selama pelariannya dia bekerja sebagai buruh cuci namun akhirnya ditangkap polisi.
“Setelah kejadian saya langsung lari ke Tanggerang. Namun, ternyata masih tertangkap juga,” ujar FA.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.