Pelaku pencurian gardan mobil truk Mitsubishi dan dua buah AS Payung di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AP (21) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat tengh sembunyi di rumah mertuanya.
Pelaku AP melakukan aksinya pencurian di pinggir Jalan Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (4/3/2025) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, milik korban Abdul Kosim (48).
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 12 juta, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pulau Rimau,” jelas Iptu Yusri Meriansyah, kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Setelah menerrima laporan dari korban, kata Yusri, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaraan pelaku, pada Senin (14/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Jalur 14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
“Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku AP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu buah gardan mobil Mitsubishi Ps milik korban atas nama Abdul Kosim,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dibawa ke kantor polisi.
“Pelaku AP berikut barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.