Pelaku Pencurian WR Ditangkap Setelah Sebulan Buron di PALI

Posted on

Seorang pelaku pencurian berinisial WR alias Ecot (30) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Polisi setelah hampir satu bulan buron. Ecot ditangkap di kediamannya beserta sejumlah barang bukti yang dicuri di Musala Al-Barokah, Dusun II Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi PALI.

Dari tangan Ecot, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dicurinya pada Senin (24/3/2025) lalu seperti satu unit sound system merek Advance, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon yang seluruhnya berwarna hitam.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita tangkap dan dibawa Polsek Talang Ubi,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, Selasa (22/4/2025).

Menurut Robi, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban mendapati perangkat elektronik di Musala Al-Barokah telah hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Kerugian yang dialami musala tersebut ditaksir mencapai Rp 4.500.000.

“Usai menerima laporan dan penyelidikan secara intensif, pelaku kita amankan pada Senin (21/4/2025) di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

“Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku yang belum sempat dijual pelaku,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tim Elang Polsek Talang Ubi juga berkoordinasi erat dengan Satreskrim Polres PALI untuk memburu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang dan telah terpenuhi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *