Pelaku Penipuan Umrah di Lubuklinggau Ditangkap, Gelapkan Uang Rp 600 Juta

Posted on

Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan umrah di Lubuklinggau yakni MR (50) setelah buron 3 bulan. Tersangka terbukti melakukan penggelapan uang dari 26 calon jemaah umrah dengan total sebesar Rp 600 juta lebih.

Kejadian tersebut bermula saat salah satu korban berinisial NM (41) bertemu dengan salah satu marketing perusahaan umrah dari PT. AII Amanah cabang Lubuklinggau yakni HT pada Senin (9/12/2024) untuk memberangkatkan kedua orang tuanya umrah.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan saat itu HT meyakinkan korban bahwa perjalanan umrah dari perusahaan tersebut akan berangkat pada 20 Januari 2025.

“Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tuanya dengan membayarkan uang muka atau DP sebesar Rp 10 juta yang ditransfer ke rekening PT AII Amanah,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (11/6/2025).

Setelah itu pada 19 Desember 2024, kata Kurniawan, korban menghubungi HT untuk melakukan pelunasan uang umrah sebesar Rp 53,8 juta yang kemudian ditransfer oleh korban.

“Seminggu sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi oleh HT bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan dan HT juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari dengan penambahan uang sebesar Rp 30 juta yang akan berangkat pada 12 Februari 2025,” jelasnya.

Kurniawan mengatakan korban yang sudah berminat pun kemudian mentransfer penambahan biaya sebesar Rp 30 juta ke rekening PT. AII Amanah. Sebelum hari pemberangkatan, HT kembali memberitahu korban bahwa ada penundaan pemberangkatan lagi menjadi tanggal 23 Februari 2025 yang disetujui oleh korban.

“Kemudian pada tanggal 23 Februari 2025, orang tua korban bersama jamaah lainnya pun berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju Jakarta. Namun pada tanggal 28 Februari 2025, seluruh jamaah sebanyak 26 orang dari PT tersebut dipulangkan dari Jakarta menuju Lubuklinggau oleh PT. AII Amanah dengan alasan adanya kenaikan pajak dan akan diberangkatkan pada bulan Syawal,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini, kata Kurniawan, tidak ada kejelasan untuk pemberangkatan 26 orang jamaah umroh tersebut sehingga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yakni MR yang merupakan komisaris utama PT tersebut berhasil ditangkap oleh tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis (29/5/2025) pukul 07.00 WIB di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda M Dodi Rislan membeberkan setelah pihaknya melakukan pendalaman pada Rabu (11/6/2025), diketahui korban sebanyak 26 orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta lebih.

“Setelah ditahan di Mapolres Lubuklinggau, kita pun melakukan pendalaman dan diketahui korban berjumlah 26 orang yang berasal dari daerah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara) di mana yang melapor ke polisi secara resmi yakni NM dengan kerugian mencapai Rp 93,8 juta. Untuk total kerugian seluruh korban saat ini terhitung mencapai Rp 600 juta lebih dan masih kita lakukan pendalaman,” katanya.

Dodi mengungkapkan saat ini polisi juga memeriksa HT yang merupakan bagian marketing dari PT. AII Amanah tersebut.

“Sekarang kita sedang memeriksa HT yang statusnya masih saksi. Saat ini kita masih selidiki perannya dalam kasus penggelapan ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *