Pelaku penusukan terhadap Hamsi hingga tewas di Lubuklinggau yakni Makmur sudah ditangkap dan ditahan Mapolres Lubuklinggau usai buron selama 8 bulan. Kepada polisi, ia mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh korban.
Aksi penusukan itu sendiri terjadi di depan rumah Hamsi di Perumahan Yosep Jogoboyo, RT 08, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (25/8/2024) pukul 17.30 WIB.
Dari keterangan Makmur, ia nekat menusuk Hamsi lantaran kesal dan sakit hati karena paman pelaku yang bernama Amir dikeroyok oleh korban dan teman-temannya saat Amir mengecek pembangunan di kantor Kemenag, Dusun 07, Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada pada Selasa (20/8/2024).
“Sebenarnya tidak ada rencana itu (membunuh Hamsi), tapi saya emosi karena dia mengeroyok paman saya (Amir). Pas kejadian itu adik saya ngabarin kalau Amir dikeroyok keluarga Hamsi sama perangkat desa sehingga saya langsung ke sana sambil bawa pisau, tapi mereka sudah tidak ada lagi di Kantor Kemenag,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, lanjut Makmur, usai Amir dilaporkan ke polisi akibat pengancaman menggunakan senjata api, Makmur dan kakaknya Radid pun menginap di rumah Amir di Lubuklinggau selama 4 hari.
“Baru pas beberapa hari setelah kejadian itu saya berpikir (menyerang Hamsi) dan kakak saya (Radid) saya ajak dan kami pun pergi pakai motor anaknya Amir tanpa izin. Pas hari Minggu itu kami mencari Hamsi di dekat rumahnya dan pas dia lewat baru saya buntuti dan saya tusuk satu kali di bagian punggungnya,” jelasnya.
Setelah menusuk korban, katanya, ia pun langsung pergi ke terminal bus dan kabur menuju Kecamatan Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah untuk bersembunyi di kontrakan temannya. Sementara Radid juga langsung kabur usai mengantar Makmur ke terminal.
Makmur mengaku ia berniat memberikan peringatan kepada Hamsi akibat telah mengeroyok Amir. Ia tidak menyangka aksi penusukan yang dilakukannya menyebabkan Hamsi tewas.
“Saya tidak tahu kakak saya dimana sekarang. Yang jelas aksi itu awalnya untuk peringatan saja. Saya tahu korban meninggal setelah 3 hari usai aksi itu, saya taunya setelah membaca berita. Saya juga takut untuk menyerahkan diri sehingga saya tetap bersembunyi,” ungkapnya.
Setelah bersembunyi selama 8 bulan, akhirnya Makmur pun ditangkap oleh polisi di Kelurahan Mersi, Kecamatan Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan Makmur sendiri diancam dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Makmur dijerat dengan Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP,” tegasnya.
Saat ini, sambung Kurniawan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kakak Makmur yakni R yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Sedangkan kakak kandungnya berinisial R yang masih berstatus DPO masih kita buru keberadaannya,” ujarnya. penangkapan