Pelaku Usaha Pemilik NIB di Sumsel Masih Rendah

Posted on

Jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) di Sumatera Selatan masih rendah. Jumlahnya baru sekitar 35% dari total 400 ribu UMKM.

“Kami menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Sekitar 400 ribu UMKM yang berusaha di Sumsel, tetapi yang memiliki NIB baru 138 ribu,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel Lusapta Yudha Kurnia.

Rendahnya kepemilikan izin itu disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah karena keterbatasan informasi dan pergerakan digitalisasi yang belum merata diakses oleh para pelaku usaha di Sumsel.

Padahal menurutnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha tak hanya untuk legalitas saja. Izin usaha itu katanya dapat menjadi fondasi awal pelaku usaha dalam memperluas pasar.

“Selain mendapatkan pengakuan resmi, NIB juga bisa membuka akses lebih luas,” katanya.

Lusapta menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah pemilik NIB ini. Upaya jemput bola terhadap UMKM akan dilakukan. Termasuk melalui pelaksanaan kegiatan Gebyar NIB yang rencananya dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Kegiatan itu disebutnya dapat meningkatkan dan menambah jumlah kepemilikan NIB.

“Nantinya, akan dilakukan kegiatan di Sumsel dengan tujuan memfasilitasi pendaftaran NIB massal, meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya izin usaha, dan membangun ekosistem berusaha yang berdaya saing,” katanya.

Dalam kegiatan gebyar itu, dia menyebut jika sertifikasi NIB itu diberikan gratis. Sekaligus mengedukasi bahwa pengurusannya mudah.

“Kita berharap UMKM dan calon UMKM hingga di pelosok bisa mendapatkan informasi dan akses perizinan ini,” tukasnya.