Pemerintah menetapkan tanggal 29-30 Mei 2025 sebagai hari libur nasional, yaitu peringatan Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama. Menyesuaikan kebijakan tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan liburnya pelayanan tersebut. Menurutnya, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Kamis (29/5/2025) hingga Jumat (30/5/2025).
“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 29 dan 30 Mei libur karena tanggal merah dan cuti bersama. Untuk Minggu memang tidak beroperasi,” ungkapnya, Rabu (28/5).
Finan mengatakan, pelayanan SIM akan kembali buka pada Sabtu (31/5). Namun perlu diingat bahwa pelayanan hari Sabtu hanya setengah hari, yaitu pukul 08.00-11.00 WIB.
“Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan tenggat waktu 2 hari kerja yaitu Sabtu (31/5) dan Senin (2/6) mengingat hari Minggu libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tegasnya.
Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama seperti dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri.
“Sehubungan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 29-30 Mei 2025 mengikuti jadwal bank,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya atau Sabtu (31/5) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, akte lahir, dan kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.
“Hari Sabtu (31/5), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00-11.00 WIB, ya,” kata dia.