Pembangunan SPPG dan Dapur Sehat di Sumsel Ditargetkan Kelar September

Posted on

Pembangunan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur sehat di Sumatera Selatan (Sumsel) ditargetkan tuntas pada September 2025. Pembangunan SPPG dan dapur sehat di Sumsel akan dibangun di 17 Kabupaten/Kota.

“Untuk para sekda saya harap ini segera dilakukan tindakan, khususnya pada bidang aset untuk bisa memetakan lahan mana yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan Badan Gizi Nasional ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, Minggu (11/5/2025).

Menurut Edward, terkait rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk SPPG di Sumsel Command Center Kantor Gubernur, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Mei 2025 setelah Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Sumsel ke-79.

“Kami mengimbau kepada para sekda kabupaten/kota untuk dilaporkan kepada kepala daerah masing-masing untuk dapat hadir pada Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-79. Karena nantinya setelah itu akan sekaligus melaksanakan agenda MoU bersama BGN,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma mengatakan pembangunan SPPG dan dapur sehat ditargetkan tuntas pada September 2025.

Bobby pun berharap kepada pemda khususnya para sekda yang mengikuti paparan secara virtual untuk segera mendata tiga lokasi tanah atau lahan yang sudah bersertifikat, yang nantinya akan ditinjau oleh BGN untuk dibangun SPPG di setiap Kabupaten dan Kota di Sumsel.

“Saya harap kami bisa mendapatkan feedback terkait lahan ini paling lambat pada tanggal 15 Mei 2025 dan harapannya pada tanggal 18 Mei 2025 pembahasan terkait izin guna lahan di Sumatera Selatan sudah selesai semuanya,” ujarnya.

Bobby menjelaskan terkait spesifikasi lahan yang harus disiapkan oleh daerah yaitu luas tanah 800 sampai dengan 1.000 m2 (lebar dengan minimal 25 meter). Status hak tanah harus bersertifikat, lokasi dekat dengan lingkungan sekolah, kondisi tanah darat dan siap bangun.

“Lalu terdapat jaringan listrik PLN, terdapat sumber air tanah atau jaringan PDAM, terdapat akses jalan menuju lahan SPPG dengan lebar minimal tiga meter dan terakhir lingkungan harus higienis tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir,” ujarnya.