Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, Sumatera Selatan, Rika Amalia, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding yang diajukan terdakwa Rika.
Pada vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Rika Amalia divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup yang terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaiman diatur dalam pasal 340 KUHP.
“Banding kami diterima hakim PT dan hukuman berubah dari seumur Hidup menjadi 20 tahun penjara. Salinan putusan dari PT sudah diterima pihak PN dan diteruskan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa,” ujar Rizal, kuasa hukum terdakwa Rika Amalia, Rabu (3/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rika Amalia divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (17/7/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari jaksa.
Rika Amalia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Aisyah Nur Fadillah. Atas putusan vonis tersebut, Rika menyatakan pikir-pikir dan akhirnya melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto menuntut terdakwa Rika Amalia dengan hukuman pidana mati.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut motif Rika adalah dendam pribadi karena korban kerap berkata kasar dan menuduh bahwa anak dalam kandungan Rika bukan anak kandung dari suaminya yang merupakan kakak kandung korban.
Dendam itu memuncak hingga Rika merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis Tengwang (obat hama) seberat 250 gram secara daring melalui aplikasi TikTok seharga Rp 47 ribu.
Racun tersebut lalu dilarutkan dalam air dan dimasukkan ke botol kemasan air mineral kecil. Untuk memancing korban, Rika membuat status WhatsApp berisi tantangan berhadiah Rp300 ribu bagi siapa pun yang berani meminum isi botol tersebut.
Korban, Aisyah, yang melihat status itu, menyanggupi tantangan. Pada 19 Desember 2024, ia mendatangi rumah Rika dan meminta botol tersebut. Meski sempat bertanya tentang rasa dan asal air, Aisyah tetap meminumnya setelah menerima uang tunai Rp300 ribu dari Rika.
Tak lama setelah menenggak cairan, korban mulai mengeluh panas di tubuhnya lalu pingsan dan terjatuh, membentur kloset kamar mandi.
Dalam kondisi panik, Rika sempat menyembunyikan tubuh korban di balik lemari pakaian dan menguncinya rapat. Ia bahkan berbohong kepada mertuanya yang menanyakan keberadaan Aisyah.
Beberapa jam kemudian, Rika pergi membawa anaknya ke penginapan dan membuang botol racun ke saluran air. Ia akhirnya diamankan setelah dihubungi oleh suaminya, Yudha Andriyansah, dan kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang.