Pembunuh Guru PPPK di OKU Dikenai Pasal Berlapis | Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK di OKU bernama Sayidatul Fitriyah (27) terancam dikenakan pasal berlapis atas aksinya. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Selain itu, pelaku juga ternyata positif mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan berat.

“Iya pelaku kita sangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara, kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya saat pers rilis di Mapolres OKU, Jumat (21/11/2025).

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone milik korban, 1 baju putih, 1 celana hitam, 1 helai kacu pramuka, 3 helai hijab hitam milik korban.

Setelah berhasil diamankan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya pelaku terbukti positif mengonsumsi metamfetamin dan narkotika jenis ganja.

“Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk tes urine terhadap pelaku, hasilnya pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Pengakuan pelaku, ia menggunakannya 4 hari sebelum kejadian,” tuturnya.

Diketahui korban ditemukan tewas di dalam kosannya yang berada di Dusun V Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.