Pembunuh Icang di Muba Ditangkap Usai Buron 6 Tahun

Posted on

Pelaku pembunuhan terhadap korban Ricang alias Icang di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang buron selama enam tahun akhirnya ditangkap. Pembunuhan sadis tersebut sempat membuat gempar pada tahun 2019 silam.

Pelaku yang ditangkap bernama bernama Pisol (50). Dia ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Sungai Keruh, Muba, pada Kamis (12/6/2025) lalu.

“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Pisol di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan.

Dedi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun II Desa Kertayu Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, pada Jumat (19/7/2019) silam sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat kejadian, kata dia, korban Icang sedang duduk di kursi, kemudian pelaku datang dari belakang korban dan langsung menarik rambut korban. Tak hanya itu, pelaku juga langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus.

“Pelaku menggunakan alat yang diduga satu bilah pisau yang mengakibatkan leher korban nyaris putus dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor Daniyati melapor ke Polsek Sungai Keruh,” ujarnya.

Aksi pembunuhan tersebut sempat membuat warga sekitar geger dan wilayah Muba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama enam tahun.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman terkait motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku terancam dijerat dengan Primer pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *