Andi (32), pembunuh Ruswan (65) rekan satu rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditetapkan tersangka. Ternyata, pembunuhan itu berawal pelaku yang tak terima saat ditegur korban mandi di pelataran rumah.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa di pekarangan belakang rumahnya, Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ada di wilayah hukum Kertapati. Saat ini, ia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (9/9/2025).
Haryyo menjelaskan, kejadian berawal dari Andi yang menumpang tinggal di rumah Ruswan. Namun, sambungnya, rumah tersebut tak memiliki kamar mandi yang cukup memadai. Sehingga, Andi kerap mandi di pelataran rumah.
“Di lingkungan tersebut, tidak ada fasilitas kamar mandi yang standar. Kemudian tersangka mandi di pelataran rumah yang notabenenya menurut korban sangat mengganggu,” jelasnya.
Ruswan pun menegur tersangka. Merasa sakit hati, Andi pun melampiaskan kemarahannya.
Diketahui, tersangka juga menganiaya korban dengan parang yang dibuktikan dengan luka sajam di leher korban dan senjata tajam (sajam) jenis parang yang diamankan polisi.
“Saat korban berada di luar rumahnya, yang bersangkutan memukul korban dengan kursi kayu hingga terkapar tak berdaya. Korban pun meninggal dunia,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, buruh pabrik itu diamankan pada Jumat (5/9) siang saat sedang bekerja. Sempat berniat kabur, Andi berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kertapati.
“Kami menemukan bercak darah (tersangka) di barang bukti yang berada di lokasi. Kemudian tersangka kami amankan saat sedang bekerja,” sambungnya.