Pembunuh Wanita di Bawah Jembatan Kertapati Dituntut 14 Tahun Penjara

Posted on

Terdakwa Zulkarnain (28) pembunuh anak di bawah umur berinisial EL (17) yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan kawasan Kertapati, Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Tuntutan terdakwa ini dibacakan JPU melalui sidang secara virtual yang dibacakan di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 14 tahun.Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa M Zulkarnain telah melakukan pembunuhan terhadap anak yakni korban EL pada 9 November 2024 silam terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.

Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan dengan terdakwa M Zulkarnain berboceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut, disetujui oleh terdakwa dan Mamat dengan membeli narkotika seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi secara bersama-sama.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Saat sampai ditempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu ini membutuhkan perantara alat.

Lalu, Mamat pergi meninggalkan terdakwa dan korban dengan alasan mencari alat untuk mengonsumsi narkotika. Namun Mamat tak kunjung kembali, korban EL pun resah dan berinisiatif untuk mencari Mamat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.

Tapi, terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya. Saat itu korban memaksa meminjam motor dan merampas kunci sepeda motor terdakwa.

Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.

Korban EL sempat meronta, sehingga pisau terdakwa mengenai bahu korban. Lalu terdakwa kemabki menggorok korban dan akhirnya korban tewas. Takut perbuatannya ketakuan, terdakwa pun menyeret tubuk korban dan membuang korban ke TKP dan terdakwa kabur ke rumah keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *