YN (31), pembunuh wanita berinisial MKP (34) di kamar wisma Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap. Ternyata, motif pelaku nekat membunuh korban karena kesal diminta bayaran terlebih dahulu untuk layanan jasa seksual.
Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9).
Pembunuhan tersebut terjadi di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Yang bersangkutan keluar, datang menyerahkan diri,” kata Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong dilansir infoSulsel, Jumat (12/9/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku ternyata bersembunyi di sebuah rumah kebun.
“Dia ini tidak tinggal lagi di rumahnya, biasanya dia tinggal di rumah kakaknya. Dia tinggal di rumah kebun yang ada di sekitar rumah. Pada saat itu kita utus anggota untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak usah lari ke mana-mana karena yang bersangkutan sudah dikepung,” jelasnya.
Kepada polisi, kata Fantry, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa MKP. Pelaku nekat melakukan pembunuhan usai terlibat cekcok masalah kesepakatan jasa layanan seksual.
Korban dan pelaku awalnya sepakat untuk menggunakan jasa seks sebesar Rp 600 ribu dengan durasi satu jam. Namun saat itu, korban sudah meminta bayaran saat waktu masih tersisa 25 menit.
“Durasi waktunya kan belum sampai satu jam, masih tersisa 25 menit. Kemudian pelaku masuk kamar mandi membersihkan diri, dan minta lagi, menagih waktunya. Tapi sampaikan saya dibayar dulu,” terangnya.
“Tersangka bilang baru satu kali dan masih 25 menit, bagaimana kalau saya bayar Rp 300 saja. Korban tidak mau, cekcok. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit lalu dibalas dicekik, (korban) tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka,” sambungnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.