Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan. Pelaku inisial S (56) tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 lalu.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban merupakan seorang anak di bawah umur yang diduga dipanggil ke rumah pelaku saat jam istirahat sekolah, kemudian mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (16/1), di Pemulutan, Ogan Ilir.
“Benar, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial S (56) yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku diketahui telah berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,” katanya kepada infoSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Bagus mengungkapkan selama proses pencarian pelaku sembunyi di daerah di Sukarame KM 9 Palembang dan berpindah-pindah.
“Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan selama ini. Sembunyi di daerah Sukarame KM 9 Palembang,” ungkapnya.
Bagus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun perkara ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan penangkapan terduga pelaku merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Keberhasilan pengamanan terduga pelaku ini berkat kerja keras dan sinergi personel di lapangan. Saat ini juga pelaku sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian terduga pelaku, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Ogan Ilir memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tutupnya.







