Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Ditangkap

Posted on

Awaludin (45), pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terbakar di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap usai dua bulan buron. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran itu terjadi Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahaean mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pemilik sumur di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Muba pada Minggu (4/1/2025) malam.

“Iya, saat diamankan pelaku berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” katanya, Rabu (7/1/2025).

Kata dia, dari hasil penyelidikan saat terjadi kebakaran itu pelaku sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Namun, keluar api yang diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian terbakar.

Api dengan cepat merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, satu unit mobil Kijang pikap, serta satu unit sepeda motor Honda Verza pelaku yang terparkir di sekitar lokasi.

Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. Akibat kejadian itu tidak ada korban jiwa namun kerugian diperkirakan cukup besar.

“AW (pemilik) ditetapkan sebagai tersangka dan AW saat ini beserta barang bukti telah telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana.