Pemerintah Kota Lubuklinggau menyebut ada belasan aset yang masih bermasalah di wilayahnya. Aset-aset tersebut bermasalah karena belum sepenuhnya diserahkan oleh Pemkab Musi Rawas ataupun masyarakat lokal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau Indra Sulita mengatakan setidaknya ada belasan aset yang bermasalah di Kota Lubuklinggau.
“Kisarannya masih ada belasan aset yang bermasalah seperti Eks Rumah Sakit Sobirin, Eks kantor KPU, rumah dinas Bupati Musi Rawas, Taman Olah Silampari, tanah eks pertanian, dan yang lainnya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (10/10/2025).
“Permasalahannya itu ada aset yang sertifikatnya tidak ada, ada juga yang belum diserahkan oleh pihak Pemkab Musi Rawas, lalu ada juga aset yang tanahnya beririsan dengan masyarakat. Padahal berdasarkan Undang-Undang, seluruh aset Musi Rawas yang ada di kota Lubuklinggau itu memang harus dikembalikan,” sambungnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Indra mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau serta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk membatu dalam pemilihan belasan aset yang bermasalah tersebut.
“Karena dari belasan aset itu ada yang sertifikatnya sudah di kita dan ada yang masih di pakai lagi oleh Musi Rawas dan digunakan oleh masyarakat, kita pun berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau dan BPN untuk mengurusnya,” ujarnya.
“Kita baru pegang BA (berita acara) serah terimanya saja waktu peralihan kemarin itu. Ada belasan asetnya, makanya mau di selesaikan yang bermasalah ini, tapi tidak bisa sekaligus. Sistemnya bertahap, jadi kita cari dulu masalahnya dimana, sudah diidentifikasi nanti baru kita ekspose dengan pihak Kejari dan BPN untuk minta bantuan,” lanjutnya.
Dalam proses pemulihan tersebut, Indra menjelaskan pihaknya akan fokus dalam pemulihan aset Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tanah eks transmigrasi di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Dua aset itu sudah kita ekspose dan mau di SK-kan. Karena penyelesaian ini kan secara bertahap, jadi selama tiga bulan atau sampai akhir tahun ini kita fokus ke aset TOM dan eks tanah transmigrasi dulu dan mudah-mudahan selesai sebelum tahun depan,” jelasnya.
Indra merincikan untuk permasalahan aset TOM, lahan di aset tersebut ada yang beririsan dengan salah satu rumah makan padang dan tanah wakaf kuburan.
“Kalau yang dengan rumah makan, permasalahan tersebut sudah dijalin komunikasi dan kemungkinan segera selesai. Sedangkan yang tanah kuburan itu mau diwakafkan oleh Pak Wali (Rachmat Hidayat), jadi mau di pecah mungkin sertifikatnya nanti,” bebernya.
Sedangkan untuk permasalahan aset eks tanah transmigrasi, Indra menerangkan sebagian lahan disana masih dipegang oleh Musi Rawas sehingga pihaknya akan menyurati pihak Pemkab Musi Rawas.
“Memang ada sebagian masih balik ke Musi Rawas, makanya mau diselesaikan lagi. Karena berdasarkan Undang-Undang memang harus dikembalikan, makanya kita akan bersurat kepada mereka untuk dikembalikan aset itu,” tuturnya.