Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak hingga 22 Desember 2025

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) pada Agustus 2025 ini. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini disebut untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

“Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo roda dua 5% dan roda empat 2,5 %,” kata Roni Paslah, Rabu (20/8/2025).

Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, berbagai kemudahan akan didapat wajib pajak di saat program pemutihan ini berlangsung, mulai dari diskon pokok PKB hingga penghapusan denda PKB, penghapusan denda BBNKB II, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah mengajak masyarakat Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Dia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

“Segera manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.

Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.