Pemprov Sumsel Atur SPBU yang Bisa Salurkan Solar Imbas Antrean Panjang

Posted on

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan aturan baru terkait pengisian bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Kota Palembang. Aturan itu dibuat terkait dengan persoalan antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Ada 18 SPBU yang diatur, 4 SPBU di antaranya tidak menyalurkan dan 14 SPBU hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.

Gubernur Sumsel Herman Deru menandatangani aturan tersebut pada 17 November 2025. Surat edaran itu bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian BBM Jenis Tertentu (Solar) di SPBU di Wilayah Kota Palembang.

Deru menilai, penyaluran solar pada siang hari kurang efektif dan rawan penyalahgunaan. Terlebih selama ini penyaluran biosolar masih terpusat di dalam kota.

“Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota. Kepada Pertamina Patra Niaga, agar hal ini disampaikan juga kepada Hiswanamigas,” ujarnya.

Dia menyebut, SE itu dibuat setelah dilakukan pembahasan dengan Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel.

Untuk 4 SPBU yang tidak disalurkan solar yakni SPBU di Demang Lebar Daun 2 unit, Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten-Sako.

Kemudian 14 SPBU yang bisa mengisi pada malam hari sejak pukul 22.00 WIB-04.00 WIB yakni di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, dan Wolter Monginsidi Patal Pusri.

Kemudian di SPBU Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Gubernur H Bastari.

Dalam aturan itu disebutkan untuk kendaraan pengecualian, yakni angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial bisa melakukan pengisian solar di SPBU wilayah Palembang.

Dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih memgangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.

Dalam SE itu, pengawasan akan dilakukan tim terpadu Pemprov Sumsel bersama TNI/Polri. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi tilang, surat teguran 1 dan 2 hingga pencabutan izin usaha SPBU, serta izin operasional SPBU.

Dalam keterangannya, Deru juga menyoroti disparitas harga yang dinilai menjadi salah satu pemicu antrean. Menurutnya, persoalan bukan pada kurangnya kuota, melainkan perlunya pengaturan SPBU mana saja yang berhak menyalurkan.

“Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” tukasnya.