Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini ditekan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di ruas jalan provinsi.
Pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian dan instansi, dan mulai berlaku pada pertengahan Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
“Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa, Senin (15/12/2025)
Arinarsa menjelaskan pembatasan operasional ini menyasar beberapa jenis mobil barang, terutama yang berukuran besar dan membawa komoditas tertentu.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” kata Arinarsa.
Dalam SKB itu, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan jalan non tol dengan ketentuan waktu yang berbeda.
Untuk ruas jalan tol waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan selama 24 jam penuh yakni mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 serta tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Sementara itu pada ruas jalan non tol, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB juga pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 serta tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Meskipun terdapat pembatasan angkutan, Pemprov Sumsel memberikan pengecualian untuk angkutan barang yang membawa komoditas penting, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan sepeda motor gratis.
Angkutan barang pokok juga dikecualikan seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Pemberlakuan ketentuan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas jalan tol dan jalur utama nasional, yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan pribadi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pihak berwenang akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan semua pihak, terutama pengusaha logistik, mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







