Pemprov Sumsel Minta Operasional Diskotek DA Dihentikan, Ini Alasannya

Posted on

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional diskotek Dharma Agung (DA) lantaran izin klub malam tersebut belum terpenuhi secara lengkap. Izin usaha yang belum dilengkapi yakni KBLI 56302 tentang penyediaan minuman dan hiburan terkaitnya.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama lintas instansi yang menyoroti kelengkapan seluruh perizinan usaha, khususnya pada diskotek yang terletak di Jalan Kol H Burlian, Kota Palembang tersebut.

“Izin berusaha tentang klub malam yang KBLI 56302 kalau tidak salah, nanti ditanya dengan PTSP dan itu belum terpenuhi karena ada syarat-syarat lain yang belum lengkap,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Apriyadi, Senin (8/12/2025).

Dia menyebut, hanya 1 izin tersebut yang belum dilengkapi. Sehingga, pemda memutuskan untuk operasional diskotek dihentikan sementara.

“Pihak Dharma Agung ini ada satu izin yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskoteknya,” katanya.

Menurutnya, penghentian sementara operasional itu bukan untuk menghalangi kegiatan tempat hiburan dalam menjalankan bisnisnya. Pihaknya hanya ingin menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha silakan berusaha tapi pakai aturan. Penghentian sementara ini hanya untuk diskoteknya saja, usaha lainnya seperti hotel, restoran, dan karaoke, tetap diperbolehkan berjalan,” ungkapnya.

Apriyadi menyebut, apabila aturan penghentian sementara dilanggar, maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan.

“Kalau melanggar nanti akan ditindak,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto menambahkan keputusan tersebut diambil setelah pemprov memfasilitasi berbagai laporan dan masukan terkait operasional diskotek DA. Berdasarkan penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan instansi lainnya menyebut jika izin diskotek belum lengkap.

“Secara aturan masih ada yang belum bisa mereka penuhi,” ujarnya.

Dia juga menyebut pemda tidak menolak keberadaan usaha yang berkontribusi pada ekonomi dan pendapatan daerah, namun seluruh kegiatan harus berjalan sesuai regulasi. DA bisa kembali beroperasional apabila syarat perizinan terpenuhi dalam waktu dekat.

“Tapi tetap harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.