Bima Prasetio (25) tega membunuh bibinya sendiri usai ditolak untuk menggadaikan motor korban. Polisi mengungkapkan korban kecanduan judi online hingga narkotika.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menerangkan terungkapnya fakta tersebut usai pelaku mengaku uang motor ayahnya yang digadai habis untuk bermain judi.
“Pelaku ini awalnya kan menggadaikan motor ayahnya sebesar Rp 6 juta, maka untuk menebus itu dia (pelaku) meminta motor korban yang direncanakan untuk digadaikan,” katanya, Senin (24/11/2025).
“Uang hasil gadaian motor ayahnya itu habis untuk judi online. Pelaku ini juga membeli tembakau sintetis dari uang tersebut,” lanjutnya.
Faria menerangkan, pelaku pernah dilaporkan oleh korban karena menggadaikan motor korban namun kasus tersebut berakhir perdamaian mengingat keduanya bersaudara.
“Pernah ada laporan juga di Polsek Tanjung Karang Barat, namun didamaikan karena mereka ini bersaudara,” jelasnya.
Kini Bima Prasetio telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, ia dijerat pasal 338 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, Wiwik ditemukan tewas dalam rumahnya di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (23/11/2025) pagi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pada saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan membusuk dalam kamarnya di atas kasur. Polisi menyatakan korban tewas sejak Jumat (21/11/2025).
