Seorang pemuda di Palembang, FH (22) dikeroyok sejumlah pria karena diduga membatalkan pesanan perempuan dari aplikasi MiChat. Kini, polisi sudah berhasil menangkap dua dari 5 orang pelaku pengeroyokan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Kejadian berawal saat korban yakni FH (22), memesan wanita secara online lewat aplikasi MiChat.
Saat tiba di Rusun di Jalan Radial Palembang, tiba-tiba korban membatalkan pesanan tersebut. Ketika hendak pulang pelaku Feri dan RE (DPO) langsung menarik korban dan mendorong korban.
“Pelaku RE menahan kunci motor milik korban dan pelaku Feri meminta sejumlah uang dengan alasan uang parkir agar korban bisa pulang dan korban pun memberikan uang tersebut dengan total Rp 195 ribu,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Kamis (15/1/2026)..
Takut terjadi apa-apa, korban menghubungi kakaknya untuk menjemputnya di Lambidaro karena tidak bisa pulang. Beberapa menit kemudian korban diperbolehkan pulang.
Saat pulang, ia bertemu dengan kakaknya dan menceritakan kejadian yang dialami korban kepada kakaknya. Setelah itu, korban dan kakaknya menemui pelaku Feri dan RE yang berada di rusun.
“Korban dan kakaknya sempat bertemu wanita yang ia pesan dan menanyakan atas kejadian yang ia alami. Ternyata wanita tersebut tidak mengetahui,” katanya.
Lalu, pelaku Feri datang dengan membawa 1 bilah pedang bersama dengan RE (DPO) membawa 1 bilah kayu dan RB (DPO) membawa 1 bilah kayu balok.
Kemudian korban bersama kakaknya lari turun dari rusun, saat di parkiran korban hendak mengambil motornya tapi datang pelaku Feri langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai punggung korban.
Sementara pelaku RE, memukulkan sebilah kayu ke pundak kiri korban, lalu korban lari meninggalkan motornya dan datang pelaku RB mengejar korban dan memukul korban ke arah bahu menggunakan sebilah kayu dan korban terus lari sampai ke jalan raya.
Di sana pelaku Feri membacok sepeda motor korban dan sepeda motor yang dibawa kakaknya. Kemudian datang pelaku Nopri dengan membawa sebilah balok kayu ikut memukuli sepeda motor korban dan sepeda motor yang dibawa kakaknya.
“Usai kejadian pengeroyokan tersebut keduanya pulang ke rumah dan menceritakan apa terjadi kepada orang tuanya dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Feri (47) warga Jalan Baru Lorong Sukun, Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB I dan rekannya yakni Nopriansyah (29) warga Jalan Brigjen HM Dani Effendi Rusun Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Iptu Dewo Deddi Ananta bersama Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay.
“Dari penangkapan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam berjenis pedang gagang besi memiliki panjang kurang lebih 1 meter, 1 unit motor Honda Vario merah dan 1 unit motor Honda BeAT warna merah hitam,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Kamis (15/1/2026).
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lagi dan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yang masih DPO.
“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 ayat 1 KUHPIdana 2023. Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun,” katanya.
