Pemuda di PALI Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Temannya

Posted on

Asmaja (28) seorang pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus penggelapan motor. Dia ditangkap setelah kabur selama hampir dua bulan usai menggelapkan motor milik temannya.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dia ditangkap di dalam mobil travel di Prabumulih, dari Pagar Alam menuju Palembang.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di halaman Masjid Arrahma, Desa Pandan. Saat itu AS meminjam motor Honda BeAT BG-6571-PAS milik Modi Pratama (18) dengan dalih ingin mengganti kain sarungnya yang basah.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanah Abang,” kata Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, Selasa (5/8/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam travel berangkat dari Pagar Alam menuju Palembang.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di Kota Prabumulih. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ujar Arzuan.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, sepeda motor korban yang ia gelapkan dibawa kabur ke Muara Enim. Tim pun langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam beserta STNK dan BPKB.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *