Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dapat meregistrasi kembali kendaraan bermotor yang mati pajak atau melakukan balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan saja. Ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak di Sumsel dari Gubernur Herman Deru.
Dilansir laman Sumsel Prov, program pemutihan pajak adalah bagian dari hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, kesempatan ini hanya berlaku selama 80 hari sesuai dengan usia Indonesia saat ini. Dimulai dari tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.
Dalam program Merdeka Pajak, masyarakat hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan yang dimiliki. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan beberapa hal terkait urusan pajak, yakni:
Adanya program ini bertujuan untuk membuat masyarakat agar lebih mudah melakukan registrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kesempatan tersebut berguna bagi pemilik kendaraan bekas atau yang sudah menunggak untuk melakukan kewajiban membayar pajak.
Setelah masa keringan berakhir, aparat kepolisian hingga petugas pajak diminta oleh Herman Deru untuk melakukan penertiban lebih tegas. Ia menginginkan adanya pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajak.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:
Dilansir laman Diskominfotik Provinsi Lampung, prosedur melakukan pemutihan kebijakan pemutihan pajak dapat mengikuti panduan berikut ini;
1. Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Lampung dan gerai Bapenda.
2. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan, dan dapatkan:
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:
1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.
2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).
Aturan Pemutihan Pajak di Sumsel 2025
Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
1. Pengesahan Tahunan
2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat
3. Bea Balik Nama
4. Mutasi/Cabut Berkas
Tata Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pemutihan pajak kendaraan. Syarat ini terbagi menjadi empat bagian yakni:
Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
1. Pengesahan Tahunan
2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat
3. Bea Balik Nama
4. Mutasi/Cabut Berkas
Dilansir laman Diskominfotik Provinsi Lampung, prosedur melakukan pemutihan kebijakan pemutihan pajak dapat mengikuti panduan berikut ini;
1. Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Lampung dan gerai Bapenda.
2. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan, dan dapatkan:
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Pembayaran pajak kendaraan untuk setiap jenisnya dilakukan pada tempat yang berbeda. Berikut ini jenis pembayaran dan tempat pembayaran pajak yang harus diketahui:
1. Samsat Induk: Pembayaran BBNKB, pajak tahunan, perpanjangan STNK (ganti plat), mutasi, rubentina.
2. Semua Samsat (Induk, keliling, mall, kontainer, desa, UPC, e-Samdes, e-salam): Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
3. Samsat digital drive thru: Khusus perpanjangan STNK (ganti plat).