Penangkapan Makmur Pelaku Penusukan Hamsi: Motif Dendam Terungkap

Posted on

Makmur pelaku yang buron delapan bulan usai menusuk Hamsi, di Lubuklinggau , Sumatera Selatan, sudah ditangkap polisi di persembunyiannya Jawa Tengah. Ternyata, motif penusukan yang dilakukannya karena dendam dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, Makmur merasa kesal dan sakit hati karena paman pelaku yang bernama Amir dikeroyok oleh korban dan teman-temannya saat Amir mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada pada Selasa (20/8/2024).

“Keesokan harinya pada Rabu (21/8/2024), Makmur dan kakak kandungnya berinisial R (DPO) merencanakan untuk balas dendam dengan cara membawa senjata tajam jenis pisau dari rumah mereka dan mulai memantau aktivitas keseharian korban selama empat hari berturut-turut,” katanya, Senin (21/4/2025).

Selanjutnya pada Minggu (25/8/2024), kata Kurniawan, Makmur dan kakaknya R duduk di salah satu pondok yang berada di ujung Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau sambil menunggu korban lewat.

“Setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan motor bersama anaknya yang berumur 4 tahun, saat itu juga para pelaku membuntuti korban menggunakan motor hingga saat di jembatan Jalan Jendral Sudirman. Saat itu Makmur sempat menegur korban dengan perkataan ‘Lup, kenapa kami ngerokok Amir’, lalu dijawab oleh korban ‘Ngapa kau Makmur’,” ungkapnya.

Di saat itu juga, sambungnya, pelaku Makmur langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkannya ke bagian punggung korban sebanyak satu kali dan setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.

“Saat berada di Jembatan Pertamina, pelaku Makmur membuang pisau tersebut ke Sungai Kelingi dan pergi ke terminal untuk menaikki bus tujuan Pulau Jawa. Setelah Makmur menaikki bus tersebut, pelaku R (DPO) pergi kabur membawa motor yang digunakan mereka saat melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Setelah bersembunyi di Pulau Jawa selama delapan bulan, kata dia, akhirnya Makmur ditangkap di kontrakan temannya di Kelurahan Mersi, Kecamatan Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat ini Makmur sudah kita tahan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Kata Kurniawan, atas perbuatannya tersangka Makmur diancam dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Makmur dijerat dengan Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP,” tegasnya.

Saat ini, sambung Kurniawan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kakak Makmur yakni R yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Sedangkan kakak kandungnya berinisial R yang masih berstatus DPO masih kita buru keberadaannya,” ujarnya.

penangkapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *