Pencuri Motor 40 TKP di Lubuklinggau Ditangkap, Beraksi Hanya 2 Detik

Posted on

Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) 40 TKP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Astera Mangala (29) akhirnya ditangkap. Saat beraksi, tersangka hanya membutuhkan waktu dua info untuk mencuri motor dengan menggunakan kunci T.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan tersangka melakukan aksi curanmor menggunakan kunci T dan hanya memerlukan waktu dua info untuk mencuri motor tersebut.

“Jadi modus tersangka ini dia berkeliling dan mencari motor yang sedang diparkirkan di daerah yang sepi dan langsung melancarkan aksinya. Saat beraksi, tersangka hanya perlu waktu sekitar dua-empat info untuk membobol motor tersebut,” jelasnya.

Adithia menegaskan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang juga ikut dalam melakukan aksi pencurian motor tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor ini. Tersangka kita kenakan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Astera mengaku sudah melakukan aksi curanmor sejak awal tahun 2025. Dalam beraksi, sesekali tersangka mengajak temannya untuk mencuri motor.

“Kadang sendiri dan kadang bersama teman. Tempat kadang di hotel, depan rumah dan parkiran. Waktunya tidak tentu, yang penting saat kondisinya sedang sepi,” katanya saat press release Polres Lubuklinggau, Kamis (22/5/2025).

Tersangka mengungkapkan, dalam sehari, dia bisa mencuri sebanyak dua motor dan langsung dijualnya ke luar Kota Lubuklinggau.

“Sudah 40 kali mencuri motor dan dijual di luar Kota Lubuklinggau seharga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *