Seorang pria bernama Heince Ellyandra (44), diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi setelah melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi dengan modus pura-pura menumpang dan 10 orang sudah menjadi korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan penangkapan pelaku ini setelah viralnya video seorang kakek motor dirampas oleh pelaku yang meminta diantar ke suatu tempat. Dari situ, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kita berhasil mengidentifikasi pelaku dari kejadian itu, dan setelah 1 bulan lebih kita berhasil menangkap pelaku ini,” kata Manang, Selasa (3/6/2025).
Manang menyebut pelaku mencari korban secara acak dengan orang yang mudah dipengaruhi. Setelah dipengaruhi, pelaku mengajak korban ke suatu tempat, lalu menurunkan korban dan membawa kabur motor korban.
“Korban ini ada yang anak muda, ada bapak-bapak yang sudah sepuh juga. Targetnya orang yang mudah dipengaruhi atau mudah dibujuk,” ujarnya.
“Ada beberapa korban (motor dicuri) yang kenal, ada yang pura-pura minjam, ada yang hanya kenal ketemu di Masjid terus dipinjam, karena tersangka ini dia tinggal di sembarang tempat,” sambungnya.
Menurut Manang, modus ini marak terjadi belakangan ini. Pelaku Heince merupakan salah satu pelaku, karena dalam beberapa waktu terakhir, pelaku berhasil merampas 10 sepeda motor korbannya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tersangka mengaku sudah 10 kali di wilayah Kota Jambi. Ada 7 kendaraan hasil perbuatan tersangka yang berhasil kita amankan, dan 3 lagi dia tidak ingat,” ucap Manang.
Motor tersebut dijual pelaku dengan harga miring mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 3 orang penadah, yakni, SR (30), T (43), dan E (28).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Manang, uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Hasil penjualan motor ini digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ungkapnya.
Terhadap tersangka Heince akan dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.