Pencuri Sawit di Banyuasin Diringkus Polisi, Gasak Ratusan Tandan

Posted on

Setelah sempat buron, seorang pria berinisial BS (50) ditangkap polisi karena mencuri ratusan tandan buah sawit di wilayah Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Usai ditangkap, pelaku langsung ditahan.

Diketahui penangkapan ini dilakukan jajaran Polsek Tanjung Lago di rumah tersangka di Desa Tanjung Lago pada Rabu (27/8) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan swasta bernama Dirman Saragih (58) yang kehilangan 113 tandan sawit di kebun Bumi Mas Blok B21 pada 9 Maret 2025.

“Akibat pencurian itu, korban merugi jutaan rupiah. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. BS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (21/3) sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Septa mengungkapkan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Lagi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku juga sudah kita tetapkan tersangka, saat ini kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Septa menambahkan atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya.