Terdakwa pengedar 5 kilogram sabu di Palembang, Wahyu Ramadan, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti dalam mengedarkan sabu tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Jauhari di depan Majelis Hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Palembang, Kamis (15/1/2026).
Dalam sidang itu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti seberat 4.931 gram.
JPU mengatakan tuntutan hukuman seumur hidup pada Wahyu karena terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Ramadan dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU pada persidangan.
JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan antara lain, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, merusak generasi, dan terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman. Di sisi lain, terdakwa tidak ditemukan hal yang meringankan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang ikut sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, menyatakan Nota Pembelaan (Pledoi). Pada pembelaan Wahyu meminta keringanan hukuman dengan beralasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga, serta masih memiliki anak kecil.
“Saya mohon yang mulia diberikan hukuman yang ringan, Saya tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang kecil,” ujar terdakwa.
Mendengar pledoi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan, dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar majelis hakim menutup persidangan dengan ketukan palu.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







