Pengedar Narkoba di Prabumulih Diringkus, 10 Paket Sabu Disita

Posted on

Satnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap pengedar narkoba inisial F (51) yang meresahkan warga Prabumulih. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, dan satu buah alat hisap sabu.

Diketahui, pelaku yang merupakan warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (5/5/2025) pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut. Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pria tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mendatangi langsung lokasi dan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Jonson mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan timah rokok merah di bawah karpet kamar tersangka.

“Selain itu, 2 paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merek FLY warna hitam yang berada di lantai dekat pelaku,” ungkapnya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Wahyu (DPO) seharga Rp 800 ribu dan rencananya akan dijual kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya

“Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *