Pengedar Narkoba di Prabumulih Diringkus, Paket Sabu Siap Edar Disita

Posted on

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah Prabumulih. Dari penangkapan terhadap tersangka AK (25), polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Diketahui tersangka yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ditangkap di salah satu rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin, (4/8), sekitar pukul 09.40 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AK tidak dapat mengelak,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, enam bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu skop pipet plastik, dan satu set alat isap sabu di lokasi.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut siap diedarkan dan barang itu dibelinya dari seorang pria berinisial GL, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Saat ini, tersangka AK berada di Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.