Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Lubuklinggau, Barang Bukti 12,89 Gram Sabu Ditemukan

Posted on

Seorang pengedar sabu di Lubuklinggau, Afif Raihan Irawan (23) ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi di sebuah hotel. Kini, pelaku telah ditahan dan dilakukan pendalaman.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (11/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan berawal saat petugas mendapat informasi adanya seorang pengedar narkoba yang masuk ke sebuah hotel yang diduga akan melakukan transaksi narkoba disana.

“Saat pelaku berada di parkiran hotel untuk melakukan transaksi, anggota pun langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (17/4/2025).

Saat digeledah, kata Najamudin, polisi menemukan 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 8,24 gram, kemudian 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,65 gram, dan sebuah alat hisap sabu (bong).

“Total narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku berjumlah 12,89 gram. Barang tersebut ia simpan di dalam sebuah kotak rokok,” ungkapnya.

Najamudin mengungkapkan pelaku beserta barang bukti tersebut pun akhirnya langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan asal barang serta jaringan narkoba dari pelaku ini. Pelaku mengaku ia baru pertama kali menjadi pengedar dikarenakan tergiur dengan upah serta sudah kecanduan narkoba,” jelasnya.

Najamudin mengatakan pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *