Pengedar Upal Asal Palembang Ditangkap Polisi Saat Datangi Pacar di Babel

Posted on

RDH alias AD (24), pria asal Palembang, ditangkap polisi karena mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Bangka Barat (Babar). Dari tangan tersangka, polisi menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 3,5 juta dan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Tersangka atas nama inisial RDH alias AD (24) warga Palembang, diamankan karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal),” tegas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Minggu (28/9/2025).

Aditya menjelaskan tersangka AD diamankan oleh anggota Polsek Jebus di Kecamatan Parittiga, pada Sabtu (27/9). Barang bukti uang palsu yang ditemukan 8 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Barang bukti uang palsu yang disita Rp 800 ribu, pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan uang asli atau hasil kejahatan (perputaran upal) Rp 3,5 jutaan,” jelasnya.

Kata Kapolres, kasus terungkap atas laporan dari korbannya pemilik warung kuliner di Kecamatan Parittiga. Atas laporan ini Polsek Jebus bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng. Kemudian, Polsek Jebus melakukan penyelidikan,” bebernya.

Hasil penyelidikan terungkap, ternyata pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 4 lokasi di Desa Kelabat dan Desa Puput, Parittiga. Identitas pelaku dikantongi polisi dan keberadaannya terlacak di Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu tersebut,” tegasnya kembali.

Kepada polisi tersangka AD mengaku uang-uang palsu itu dicetak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Uang itu kemudian dibawa ke Bangka untuk diedarkan sekaligus menemui sang kekasih.

“Tersangka baru sehari di Jebus Bangka Barat untuk mendatangi pacarnya. Yang bersangkutan ini mengedarkan uang palsu kurang lebih 2 bulan di Palembang, termasuk mencetaknya. Uang palsu yang dibawanya ke Jebus Rp 1,5 juta dan baru sempat dibelanjakan pada 2 tempat,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mapolsek Jebus. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” ujar Kapolsek.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” kata Kompol Fatah singkat saat dihubungi infoSumbagsel.