Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM), secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik.
Menyusul adanya laporan masyarakat yang mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 24.345.106, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Hasilnya Pertamina menemukan kejanggalan dalam transaksi yang tidak wajar dan berulang.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengatakan pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan melakukan langsung pengecekan di SPBU 24.345.106.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan menyusul laporan masyarakat melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 dan media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 24.345.106, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pola transaksi yang tidak wajar dan berulang,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan ditemukan kejanggalan tersebut, Pertamina memberikan sanksi tegas berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar dan Pertalite di SPBU tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Pertamina memberikan sanksi tegas berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari kepada SPBU 24.345.106. Sebagai bagian dari sanksi tersebut, Pertamina juga mewajibkan pemasangan spanduk yang menandai bahwa SPBU sedang dalam masa pembinaan,” ujarnya.
“Kami juga melakukan pemblokiran QR Code Subsidi Tepat terhadap kendaraan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan agar tidak dapat mengisi BBM subsidi kembali di SPBU,” sambungnya.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU lain di sekitar wilayah tersebut. Salah satu SPBU terdekat yang dapat menjadi alternatif adalah SPBU 24.345.117, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tuturnya.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mengajak untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135.







