Dua tersangka penyelundupan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Bangka Tengah menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21.
“Iya sudah dilimpahkan hari ini, kedua tersangka penyelundupan pupuk subsidi itu atas nama RO (33) dan BU (36). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) malam.
Selain tersangka, lanjut Fauzan, penyidik juga menyerahkan barang bukti 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat 24 ton. Termasuk 2 unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta 2 mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” tegasnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Untuk diketahui, penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi asal Lampung ini berhasil digagalkan oleh Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan patroli rutin, di Jalan Koba, Bangka Tengah, pada (20/8) Diawali dari kecurigaan polisi.
“Setelah diperiksa, 2 mobil truk tersebut berisikan pupuk subsidi pemerintah. Pupuk tersebut dibawa dari Provinsi Lampung,” kata Fauzan, Selasa (26/8/2025).
Kala itu, saat diperiksa kelengkapan dokumennya kedua tersangka yang merupakan sopir itu tak bisa menujukan. Keduanya digelandang ke Mapolda dan kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Babel. Hasil penyelidikan mereka ditetapkan sebagai tersangka.